Senin, 01 April 2013

Bantuan Amerika kepada Militer Indonesia : FMF,IMET,E-IMET, FMS


BANTUAN AMERIKA KEPADA MILITER INDONESIA (TNI)


PENDAHULUAN
Pengetatan bantuan Amerika Serikat di bidang pertahanan dan keamanan kepada Indonesia telah memainkan peranan penting untuk mendukung reformasi yang demokratis, untuk menjamin hak asasi manusia di Indonesia, dan dalam penentuan kemerdekaan Timor Timur. Di bulan Nopember 2006, bersama dengan beberapa lusin organisasi lain, ETAN menulis surat kepada Presiden Bush “Pengetatan bantuan Amerika Serikat kepada militer Indonesia adalah kunci untuk mendukung perkembangan yang nyata dan terbukti dalam reformasi pertahanan keamanan, akuntabilitas (pertanggungjawaban), dan penghargaan atas hak asasi manusia di Indonesia dan Timor-Leste.” Dalam laporan akhirnya, Comissão de Acolhimento, Verdade e Reconciliação (CAVR)( Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor Leste) mengajak negara-negara asing yang memberikan bantuan militer ke Indonesia untuk “mutlak mengkondisikan bantuan itu dengan perkembangan menuju demokrasi penuh, subordinasi militer di bawah hukum dan pemerintah sipil, dan kepatuhan penuh terhadap hak asasi manusia internasional…”

Dengan pemungutan suara, Congress Amerika Serikat membatasi pemberian   International Military Education and Training (IMET)(Pendidikan dan Pelatihan Militer Internasional) kepada Indonesia sebagai tanggapan terhadap peristiwa pembantaian 270 penduduk sipil oleh tentara Indonesia dengan senjata otomatis M-16 yang disediakan oleh Amerika Serikat pada tanggal 12 Nopember 1991 di Santa Cruz (Pembantaian di Santa Cruz). Hubungan militer semakin dibatasi sampai semua jalinan militer dengan Indonesia diputuskan pada bulan September 1999 ketika militer Indonesia dan milisi kaki-tangannya menyerbu Timor Timur. Segera setelah itu, Congress melarang program pembiayaan militer asing dan semua program IMET sampai sejumlah persyaratan dipenuhi, antara lain mewajibkan pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan hukum dan menjatuhkan hukuman atas para anggota angkatan bersenjata yang terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan karena memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok milisi. Selanjutnya, Congress juga membatasi ekspor peralatan pertahanan dan keamanan klasifikasi “mematikan” ke Indonesia. Akan tetapi, sejak menduduki jabatan, Presiden Bush telah melakukan upaya-upaya untuk membuka pembatasan legislatif dari Congress tersebut. Hal mana berhasil dilakukan sepenuhnya di tahun 2006, ketika semua pembatasan yang tersisa dihapuskan.

Pemulihan hubungan tidak mengakhiri kekebalan hukum para personil angkatan bersenjata Indonesia dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan serius atas penduduk Timor Timur dan Indonesia, dari penolakan pihak militer Indonesia atas kontrol dan pengawasan pemerintahan sipil, dari kurangnya transparansi anggaran belanja, dan dari penekanan pihak militer atas keamanan dalam negeri. Militer Indonesia tetap menolak upaya-upaya pembongkaran sistem “komando teritorial” yang memampukan militer mempengaruhi administrasi sipil dan politik, perdagangan, dan peradilan sampai ke tingkat pedesaan. Tuntutan untuk mengakhiri kerajaan bisnis militer, telah menjadi lelucon, dan militer tetap terlibat dalam sejumlah besar bisnis ilegal.  Di Papua, di mana akses ke dunia luar dibatasi, pelanggaran hak asasi meliputi kejadian-kejadian dimana penduduk sipil dijadikan sasaran operasi militer dan juga dimana para aktivis cinta-damai ditahan karena pandangan politiknya.

Dengan kemerdekaannya di bulan Mei 2002, Timor Timur berhak atas bantuan pertahanan dan keamanan dari Amerika Serikat. La’o Hamutuk, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Timor Timur,  menulis bahwa krisis politik dan keamanan di Timor Timur “menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai pelatihan militer yang diberikan oleh Amerika Serikat, Korea Selatan, Portugal, Malaysia, dan beberapa negara lain, demikian juga halnya dengan penasihat-penasihat internasional dalam institusi-institusi Timor Timur serta dalam angkatan bersenjata (F-FDTL) dan kepolisian.”

Berikut ini adalah deskripsi beberapa program utama yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada militer dan kepolisian Indonesia dan Timor Timur:

PERLENGKAPAN MILITER

FMF: Foreign Military Financing (Pendanaan bagi Militer Asing)

FMF menyediakan dana dan pinjaman bagi pemerintah asing untuk pembelian perlengkapan militer dan jasa terkait. FMF diatur oleh State Department (catatan: disebut juga Department of State adalah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang dikepalai oleh seorang Secretary of State/State Secretary atau Sekretaris Negara) akan tetapi pelaksanaan hariannya dilakukan dengan pengawasan dari Defense Department (catatan: disebut juga Department of Defense, adalah Departemen Pertahanan Amerika Serikat). FMF untuk Indonesia dihentikan sementara waktu di tahun 1999 setelah militer Indonesia melakukan kampanye teror atas penduduk Timor Timur, akan tetapi dibuka kembali pada tahun 2006.  Pada bulan Nopember 2005, dalam waktu 48 jam setelah larangan ditetapkan oleh Congress, Secretary of State Condoleezza Rice mementahkan larangan yang dimandatkan oleh Congress atas FMF. Walaupun di tahun 2005 Indonesia tidak menerima FMF, akan tetapi di tahun 2006 Indonesia menerima US$990.000. Pemerintahan Bush memintakan US$6.500.000 dana FMF bagi Indonesia untuk tahun 2007. Permintaan untuk tahun 2008 adalah sebesar US$15.700.000 (lebih dari dua kali lipat permintaan untuk tahun 2007), yang menurut State Department ditujukan “bagi Indonesia untuk mewujudkan reformasi militer dan untuk meningkatkan keamanan laut, kontra-terorisme, mobilitas, dan kemampuan untuk mengatasi keadaan bahaya.”  

Timor Timur juga telah menerima FMF. Di tahun 2004, dana FMF yang disediakan adalah sebesar US$2.420.000; di tahun 2005 sebesar US$1.023.000 dan sebesar US$990.000 di tahun 2006. Untuk tahun 2007 State Department juga meminta US$500.000 bagi pembangunan angkatan bersenjata Timor Leste, akan tetapi tidak ada permintaan bagi tahun 2008.

FMS: Foreign Military Sales (Penjualan kepada Militer Asing)

Melalui FMS, Defense Department  melakukan penjualan senjata secara langsung kepada pemerintah negara asing. Ini berbeda dari DCS (penjualan antara pemerintah dengan korporasi) dan dari FMF (dimana dana dan pinjaman diberikan untuk membeli senjata melalui FMS maupun DCS). Khususnya di tahun 1976 (awal pendudukan ilegal Indonesia atas Timor Timur) FMS yang dilakukan dengan Indonesia besar jumlahnya. Demikian juga di tahun 1986 (dalam masa Pemerintahan Presiden Ronald Reagan).

Karena pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius di tahun 1990-an, penjualan ke Indonesia sempat dihentikan.  Akan tetapi, di bulan Mei 2005, Secretary of State Condoleeza Rice mengumumkan bahwa Penjualan FMS atas senjata klasifikasi “tidak mematikan” akan dibuka kembali. Pada bulan Nopember tahun yang sama, ia menyatakan tidak berlakunya semua persyaratan hak asasi manusia yang dimandatkan oleh Congress dengan alasan “keamanan nasional”. Saat ini tidak ada pembatasan legislatif atas pembelian senjata oleh militer Indonesia.

Timor Timur merdeka pertama kali menerima FMS di tahun 2003 sejumlah US$1 juta. Pada tahun 2004, ditingkatkan menjadi US$1.990.000 dan di tahun 2005 menjadi US$2.051.000. Sebagaimana biasanya, jumlah yang pada kenyataannya diterima adalah kurang dari angka-angka tersebut: US$958.000 di tahun 2003 dan US$24.000 berturut-turut di tahun 2004 dan 2005.

DCS: Direct Commercial Sales (Penjualan Komersial Langsung)

Terdapat dua saluran utama melalui mana pemerintah negara asing dapat membeli peralatan militer dari Amerika Serikat:  Direct Commercial Sales (DCS) dan Foreign Military Sales (FMS). DCS adalah transaksi antara pemerintah dengan korporasi (badan usaha swasta). FMS adalah transaksi antar pemerintah. (Pembelian melalui saluran-saluran tersebut dapat didanai dengan Foreign Military Financing yang menyediakan dana atau pinjaman untuk pembelian peralatan militer). State Department mengawasi pelaksanaan program DCS, yang didanai oleh Arms Export Control Act (Undang-undang Kontrol Ekspor Persenjataan). Undang-undang ini (sebagaimana juga Foreign Assistance Act atau Undang-undang Bantuan Luar Negeri) menyediakan kerangka hukum bagi penjualan persenjataan dan servis terkait melalui saluran korporasi, dalam bentuk peraturan mengenai cara mendapatkan ijin ekspor. Sejak tahun 1970-an Indonesia telah membeli persenjataan senilai ratusan juta dollar melalui DCS. Patut dicatat bahwa pada tahun fiskal (pajak) 1978, ketika keadaan di Timor Timur sangat buruk akibat invasi dan pendudukan oleh Indonesia, otorisasi penjualan komersial sebesar US$112 juta dari Amerika Serikat telah diberikan kepada Indonesia – ini 2000% (dua ribu persen) peningkatan dari otorisasi yang diberikan tahun sebelumnya sebesar US$5,8 juta. Setelah Referendum di tahun 1999 diikuti oleh pertumpahan darah, untuk sementara waktu DCS dihentikan dengan Perintah Presiden. Di bulan Januari 2005, penjualan komersial persenjataan klasifikasi “tidak mematikan” dan persediannya dibuka kembali, dan dalam tahun fiskal yang sama diperkirakan sebesar US$51.626.913 dalam bentuk lisensi diberikan kepada Indonesia. Di bulan Maret 2006 larangan penjualan persenjataan klasifikasi “mematikan” ke Indonesia dihapuskan. Karena sekarang ini tidak ada pembatasan legislatif terhadap bantuan militer ke Indonesia, DCS akan terus menjadi sumber utama persediaan militer bagi Indonesia.

EDA: Excess Defense Articles (Surplus/Kelebihan Persediaan Peralatan Hankam)

Angkatan bersenjata Amerika Serikat dapat melakukan transfer EDA melalui Pasal 516 Foreign Assistance Act (Undang-undang Bantuan Luar Negeri). EDA terdiri atas beragam surplus atau kelebihan persediaan militer yang meliputi seragam sampai dengan pesawat terbang. Peralatan tersebut dapat diberikan atau dijual dengan potongan harga kepada negara-negara asing. Transaksi EDA dikoordinasikan oleh sejumlah badan dalam tubuh militer: Security Assistance Organizations (Organisasi-Organisasi Bantuan Keamanan), Defense Cooperation Agency (Badan Kerjasama Pertahanan dan Keamanan), dan para aparat angkatan bersejata.  Antara tahun 1998 sampai dengan 2005, Indonesia tidak menerima EDA, dan sebatas pengamatan publik, sampai dengan tahun 2006 tidak ada transfer EDA. Akan tetapi, di tahun 2005 EDA atas persenjataan klasifikasi “tidak mematikan”, diperbolehkan sebagai bagian dari kebijakan Pemerintahan Bush untuk memulihkan hubungan militer dengan Indonesia.

Sejak tahun 2005 Timor Timur berhak atas EDA, akan tetapi sejauh ini tidak terdapat transfer.

Section 1206 (Pasal 1206)

Pasal 1206 National Defense Authorization Act (Undang-undang Otorisasi Pertahanan dan Keamanan Nasional) pada mulanya dibuat bagi Pentagon untuk mendanai pelatihan dan persediaan bagi angkatan bersenjata dan kepolisian di Irak dan Afganistan tanpa melibatkan State Department. Selanjutnya cakupan program tersebut diperluas, mengijinkan Pentagon untuk menggunakan sebesar beberapa ratus juta dollar setiap tahun untuk membantu militer di negara-negara lain termasuk Indonesia, dengan persetujuan dari State Department. Laporan GAO bulan Maret 2007 menyebutkan bahwa di tahun 2006, hanya 5 dari 14 proposal dalam program tersebut, yang sebelum diperiksa di Washington, dikoordinasikan dengan kedutaan-kedutaan besar negara asing penerima bantuan. Dalam hal 5 negara asing lainnya, Pentagon tidak memberikan informasi kepada kedutaan besar masing-masing negara asing tersebut mengenai rencana pemberian bantuan militer, sampai saat pemberitahuan ke Congress mengenai proyek-proyek yang dijalankan. Indonesia menerima sebesar US$18,4 juta dana Pasal 1206 di tahun 2006.

Pada akhir bulan Mei, sebuah koalisi menulis kepada Senat untuk menentang Building Global Partnership Act of 2007 (Undang-undang Pembangunan Kemitraan Sedunia tahun 2007), yang lahir dari Pasal 1206. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan tetap kepada Department of Defense untuk menghabiskan sebesar US$750 juta setiap tahun untuk membantu pemerintah-pemerintah asing membangun angkatan bersenjata, kepolisian, dan aparat pengamanan dalam negeri.

PELATIHAN MILITER

IMET: International Military and Education Training (Pelatihan Pendidikan Militer Internasional)

Program IMET diciptakan pada tahun 1976 and menjadi saluran utama dengan mana Amerika Serikat melatih aparat militer asing. IMET diawasi oleh State Department dan diimplementasikan oleh Defense Department. Militer Indonesia telah menjadi salah satu penerima utama dana IMET. Setelah invasi Indonesia ke Timor Timur sampai dengan tahun 1991, lebih dari 2.600 tentara Indonesia menerima IMET. Di bulan Oktober 1992, setelah peristiwa berdarah Pembantaian Santa Cruz di tahun 1991, Congress menghentikan dana IMET untuk tahun fiskal 1993-1996. Akan tetapi, pada tahun 1995 sejumlah dana IMET dialokasikan melalui sub-program Expanded-IMET (IMET yang Diperluas Cakupannya) (Lihat Bagian mengenai E-IMET). Demikian juga setelah kampanye teror pihak militer Indonesia dijalankan sekitar Referendum tahun 1999, semua bantuan militer Amerika Serikat dihentikan sementara. Di tahun 2000, karena “Leahy Amendment” atas Foreign Operations Appropriations Act (Undang-Undang Appropriasi Operasi Luar Negeri), semua bantuan militer untuk Indonesia dikondisikan dengan pemulangan puluhan ribu pengungsi Timor Timur, akuntabilitas atas kejahatan atas hak asasi manusia dan persyaratan-persyaratan lainnya. Di tahun 2003 dan 2004, pemulihan IMET secara penuh dikondisikan atas kerjasama Indonesia dengan penyelidikan yang dilakukan oleh FBI (Federal Bureau Investigation) atas pembunuhan dua warga negara Amerika Serikat dan satu warga sipil Indonesia di Timika, Papua Barat pada tahun 2002. Akan tetapi, di tahun 2005, Pemerintahan Bush membuka secara penuh dana IMET bagi Indonesia sekalipun upaya pendataan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer Indonesia yang dilakukan oleh State Department dan penyelidikan atas peristiwa Timika, belum tuntas. Dari tahun 2002 sampai dengan 2005 Indonesia menerima hampir US$2 juta dana IMET. Di tahun 2006, Indonesia menerima US$938.000 dana IMET. Pemerintahan Bush meminta US$1.285.000 untuk tahun 2007, dan US$974.000 untuk tahun 2008.

Timor Timur juga menerima dana IMET. Disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk “mendukung tujuan Amerika Serikat bagi kemandirian, bantuan kemanusiaan dan manajemen keadaan bahaya, serta pengembangan angkatan bersenjata profesional dan efektif di Timor Timur.” Di tahun 2005 sejumlah warga Timor Timur menghadiri pelatihan IMET dalam kursus-kursus seperti “Prinsip-Prinsip Elektronika”, dan “Bahasa Inggris-Amerika”. Selama tahun 2002-2005, Timor Timur menerima US$648.000 dana IMET yang diberikan kepada 216 orang siswa. Untuk tahun 2006, sebesar US$193.000. Untuk tahun 2007 sejumlah US$320.000 dan tahun 2008 sebesar US$400.000 telah dimohonkan oleh Pemerintahan Bush bagi Timor Timur.

E-IMET: Expanded International Military Education and Training (Pelatihan Pendidikan Militer Internasional yang Diperluas Cakupannya)

E-IMET adalah sub-program dari IMET, merupakan program dari State Department yang diimplementasikan melalui Department of Defense. Semua dana IMET bagi Indonesia dihentikan setelah peristiwa Pembantaian Santa Cruz tahun 1991, akan tetapi diamandemen di tahun 1995 sehingga melalui program E-IMET Indonesia menerima bantuan untuk tahun 1996. E-IMET diciptakan di tahun 1991 untuk melatih para anggota militer dan kemudian juga untuk penduduk sipil dalam bidang manajemen, hubungan sipil-militer, dan pemeliharaan perdamaian. Di bulan Juni 1997, Presiden Soeharto secara singkat menolak bantuan E-IMET, keberatan dengan kritik Amerika Serikat tentang pelanggaran hak asasi manusia dan dengan pembatasan-pembatasan bentuk-bentuk bantuan militer lainnya. Keikutsertaan Indonesia secara teratur dalam program E-IMET bertahun-tahun sebelum Referendum kemerdekaan Timor Timur, tidak menghalangi militer Indonesia untuk melakukan kampanye kekerasan dan penghancuran di tahun 1999. Setelah peristiwa tahun 1999 itu, semua bantuan militer Amerika Serikat kepada Indonesia dihentikan. Akan tetapi, sekalipun program IMET reguler bagi Indonesia tetap dihentikan, E-IMET untuk Indonesia dipulihkan di tahun 2002. 

Sejumlah IMET yang diterima oleh Timor Timur dilakukan melalui E-IMET.

JCET: Joint Combined Exchange Training (Pelatihan Pertukaran Gabungan Terpadu)

Program JCET memberikan pelatihan personil militer asing melalui anggaran Special Operation Forces (Unit Operasi Khusus) dari Defense Department. Dinyatakan bahwa tujuan program tersebut adalah untuk melatih Special Operation Forces Amerika Serikat, dengan personil militer asing sebagai penerima sekunder. Pentagon melatih personil militer Indonesia melalui JCET dari tahun 1992 sampai dengan 1997, sekalipun Congress jelas-jelas melarangnya. Selama periode tersebut militer Indonesia, termasuk KOPASSUS yang terkenal keburukannya itu, berpartisipasi dalam 36 pelatihan JCET yang meliputi topik-topik seperti “Teknik Penembak Jitu tingkat Mahir” dan “Operasi Psikologis”. Di tahun 1998 Pentagon menghentikan bantuan JCET untuk Indonesia, akan tetapi di tahun 2005 bantuan tersebut dibuka kembali.

CTFP: Regional Defense Counterterrorism Fellowship Program / Regional Defense Combating Terrorism Program (Program Kerekanan Pertahanan dan Keamanan untuk Kontra-Terorisme Regional / Program Memerangi Terorisme dan Pertahanan Regional)

Dana bantuan CTFP pertama kali disediakan di awal tahun 2002, setelah peristiwa 11 September serangan di Amerika Serikat, dan dijadikan permanen dalam National Defense Act (Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional ) tahun 2004 (Ini adalah peraturan hukum tahunan yang memuat kebijakan dan plafon/batas pengeluaran bagi Pentagon). Program ini diciptakan untuk menghindari larangan terhadap IMET sehubungan dengan Indonesia, dan ditingkatkan menjadi sumber utama pelatihan militer seluruh dunia. Di tahun 2004, CTFP mendapatkan otorisasi untuk mendanai pelatihan klasifikasi “mematikan”. Di tahun 2006, sejumlah 2.845 aparat keamanan dan militer menerima pelatihan melalui program tersebut.   Selama tahun 2007, Congress berhasil mendapatkan jumlah total US$20 juta bagi program CTFP. Defense Authorization Act tahun 2007, memberikan otorisasi bagi peningkatan dana bagi program tersebut (sampai sejumlah US$25 juta) dan secara resmi mengganti namanya menjadi Regional Defense Combating Terrorism Program  (Program Pertahanan Regional Memerangi Terorisme).

Karena CTFP didanai melalui anggaran belanja militer (bukan anggaran belanja bagi bantuan luar negeri), program tersebut tidak perlu mengikuti standar hak asasi manusia yang lebih ketat sebagaimana dimandatkan oleh Congress bagi program-program bantuan internasional yang diselenggarakan oleh Department of State. (Laporan tahun 2006 mengenai Akuntabilitas Pemerintah menyebutkan bahwa sejumlah penerima Pelatihan CTFP di Maroko dan Tunisia belum diperiksa kelayakannya sehubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia, sekalipun State Department melaporkan bahwa kedua negara tersebut mempunyai catatan pelanggaran hak asasi manusia yang serius). Dari tahun 2002 sampai dengan  2004, Indonesia telah menerima dana CTFP dalam jumlah melibihi negara-negara penerima lainnya dan dua kali lebih besar daripada Pilipina sebagai penerima terbesar urutan kedua. Di tahun 2005 Indonesia menerima sebesar US$878.661 dana CTFP, sebesar US$715.844 di tahun 2006, dan untuk tahun 2007 sebesar US$525.000 telah direncanakan.

Regional Centers for Security Studies (Pusat Regional bagi Studi Pertahanan dan Keamanan)

Department of Defense mengelola 5 Regional Centers for Security Studies (Pusat Regional Studi Pertahanan dan Keamanan). Tujuan utamanya adalah untuk membangun hubungan antara perwira Amerika Serikat dengan perwira dari negara-negara lain. Siswa-siswa Indonesia secara teratur menghadiri kursus dan seminar di Asia-Pacific Center for Security Studies (APCSS) (Pusat Studi Hankam Asia Pasifik) di Hawai. APCSS dimulai di tahun 1995 dan ditujukan bagi para eksekutif militer, mempertemukan mereka dengan para pembuat kebijakan dan lain-lain pihak untuk membicarakan isu-isu regional dan strategi hankam. Salah satu kursus yang diberikan adalah Comprehensive Security Responses to Terrorism (Respon Terpadu Hankam atas Terorisme), yang bertujuan untuk “untuk jangka waktu panjang bersama-sama memerangi dukungan idiologis terorisme.” Kursus-kursus lainnya berfokuskan pada topik-topik keadaan darurat dan stabilitas regional.

Dana bagi Regional Centers sejumlah besar datang dari Defense Department dan sejumlah kecil didapatkan dari sumber-sumber lain, tergantung lokasi Regional Center dan programnya. Sejumlah 24 siswa dari Indonesia dilatih di Regional Centers pada tahun 2004, dan sejumlah 16 orang di tahun 2005. Untuk tahun 2008 Defense Security Cooperation Agency (Agensi Kerjasama Hankam)(yang melakukan pengelolaan sejak tahun 2006) mendesak “transformasi”, merubah orientasi “akademik” menjadi “penjangkauan” dan menyesuaikan program-program yang telah ada dengan agenda Global War on Terror. Tujuan “penjangkauan” ini dimaksudkan untuk “mendukung kehadiran fisik nyata” di setiap regio dimana sebuah Center berada. Di tahun 2006 Defense Department menghabiskan sebesar US$68.097.000 dan memperkirakan bahwa sebesar US$79.625.000 akan dihabiskan untuk tahun 2008.

Joint Military Exercises and Other Activities (Latihan Militer Bersama dan Aktivitas Lainnya)

Indonesia ikut serta dalam berbagai latihan militer bersama dengan Amerika Serikat. United States Pacific Command Theatre Security Cooperation Program (Program Kerjasama Pertahanan Keamanan Komando Pasifik Amerika Serikat) telah menyelenggarakan 85 kegiatan di tahun 2004, dan di tahun 2005 Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengantisipasikan bahwa personil militer Indonesia akan mengambil bagian dalam 132 aktivitas bersama. Aktivitas itu akan berfokus pada “seminar kontra-terorisme untuk mendukung kerjasama dalam pertahanan keamanan dan pertukaran tenaga ahli.”

Personil angkatan bersenjata Indonesia juga telah ikutserta dalam program Cooperation Afloat and Readiness Training (CARAT)(Pelatihan Kesigapan dan Kerjasama di Laut), yang adalah serangkaian pelatihan militer bilateral yang berskala regional. CARAT di tahun 1998 dibatalkan setelah Congress mempermasalahkan JCET. Letnan Kolonel Willem  membantu koordinasi angkatan laut Indonesia dalam CARAT pada bulan Agustus 1999 dan kemudian mengunjungi Dili sebagai pejabat senior di kantor pusat militer KOREM  darimana milisi pengacau Dili dioperasikan. Di dalam pelatihan CARAT pada tahun 2005, personil militer Indonesia mempelajari “keahlian yang secara langsung dapat diaplikasikan untuk memerangi ancaman terorisme di laut dan kejahatan trans-nasional di laut.” Menurut Angkatan Laut Amerika Serikat, di tahun 2006 sekitar 2000 personil dari Amerika Serikat dan Indonesia berpartisipasi dalam pelatihan CARAT dalam beberapa skenario “termasuk pencarian, penggeledahan dan penyitaan… demonstrasi, operasi amfibi, penyelaman dan penyelematan kapal, serta taktik perlindungan bagi armada kapal kecil.” Komandan KOPASSUS Mayor Jenderal Syaiful Rizal yang terkenal catatan buruknya dalam hal hak asasi manusia, juga berpartisipasi dalam konferensi Pacific Area Special Operation (Operasi Khusus Area Pasifik) di tahun 2006.

Di bulan April 2007, Mayor Jenderal Noer Muis dari Indonesia berpartisipasi dalam Garuda Shield (Perisai Garuda) tahun 2007 di Bogor, Jawa Barat. Garuda Shield merupakan pelatihan gabungan seukuran brigade yang dilakukan sejak tahun 1997. Muis diadili dan dinyatakan bersalah di tahun 2003 karena kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc atas peranannya dalam serangan brutal atas Keuskupan Dili dimana Uskup Belo berdiam dan juga atas Pembantaian Gereja Suai di bulan September 1999. Putusan bersalah dan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan tersebut, dibatalkan di tingkat banding yang prosesnya sangat patut dipertanyakan. Pada tanggal 24 Pebruari 2003, Muis bersama dengan beberapa pejabat senior lain diadili di Timor Timur oleh lembaga peradilan yang didukung oleh Perserikatan Bangsa Bangsa untuk kejahatan serius.

Indonesia juga menjadi pengamat dalam program Cobra Gold sejak tahun 2000 dan ambil bagian untuk pertama kali di tahun 2006. Cobra Gold dilakukan sekali setahun, dan terutama dilakukan dengan Thailand. Di tahun 2006 dan 2007 Indonesia juga berpartisipasi dalam latihan pemeliharaan perdamaian Khaan Quest dengan Mongolia sebagai tuan rumah.

Di akhir bulan Maret 2007, satuan marinir dari Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan untuk melakukan latihan militer bersama. Lebih dari 700 marinir dua negara tersebut mengambil bagian dalam Naval Engagement Activity (NEA)(Aktivitas Keikutsertaan Angkatan Laut) yang pertama. Ini adalah latihan di dalam wilayah pelabuhan yang meliputi serangan amfibi, operasi susur sungai, hukum yang berlaku dalam konflik senjata, hukum yang berlaku dalam pertempuran, pertolongan dalam bencana, bantuan kemanusiaan, dan pembajakan. 

Global Peace Operations Initiative (Inisiatif Operasi Perdamaian Global)

Global Peace Operations Initiative adalah program lima tahunan yang bersifat multilateral untuk melatih dan memperlengkapi sejumlah total 75.000 pasukan bagi misi pemeliharaan perdamaian sampai dengan tahun 2010. Program tersebut pertama kali diciptakan untuk Afrika pada tahun 2004 dan diperluas jangkauannya ke wilayah Asia Pasifik mulai tahun 2005. Pada tahun 2006 Indonesia memperoleh kesempatan mengirim 4 orang personil bagi pelatihan ini. Jumlah personil asal Indonesia meningkat melebihi 160 orang di tahun 2006 dan 2007. Di tahun 2006, Global Peace Operations Initiative juga mendanai transportasi dan logistik pasukan Indonesia yang dikirim ke Libanon.

Section 1004 Counter Drug Assistance (Pasal 1004 Bantuan untuk Kontra Obat-Obat Terlarang)

Pasal 1004 dari National Defense Authorization Act (Undang-undang Otorisasi Hankam Nasional) mengalokasikan dana bagi upaya-upaya anti-narkotika, pengalihan senjata klasifikasi “tidak mematikan”, konstruksi, dan bentuk-bentuk bantuan lainnya. Program tersebut terkenal sebagai sumber utama bantuan militer ke Amerika Latin, namun juga digunakan bagi negara-negara di regio selain Amerika Latin. Pasal 1004 didanai melalui Defense Department. Sebagaimana program-program lainnya seperti contohnya IMET, program ini pun kurang pembatasannya. Sampai tahun 2001 Congress tidak mewajibkan dana-dana Pasal 1004 untuk diakuntasikan, dan dalam kurun waktu 2003 sampai dengan 2005 tidak mewajibkan pelaporan.  Defense Authorization Act tahun 2006 mensyaratkan kewajiban pelaporan, akan tetapi laporan yang ada hanya meliputi informasi dana yang diberikan untuk upaya konstruksi. Laporan bulan Juni 2006 menyebutkan bahwa sejumlah US$1,06 juta telah digunakan untuk 2 proyek di Indonesia.

Beberapa pihak mengatakan bahwa Pasal 1004 digunakan untuk menghindari pembatasan bantuan militer bagi negara-negara dengan catatan hak asasi manusia yang bermasalah. Di tahun 1999 Human Rights Watch melaporkan bahwa sejumlah aparat Meksiko penerima pelatihan yang dibiayai dengan dana Pasal 1004 sebelumnya sudah terlibat dalam aksi-aksi penganiayaan. Meskipun di tahun 2005 tidak ada dana Pasal 1004 yang diberikan kepada Indonesia untuk kepentingan pelatihan, namun diperkirakan bahwa di tahun 2006 sekitar 120 siswa Indonesia menempuh pelatihan yang didanai dengan program ini. Di tahun 2005, sejumlah US$1.016.000 dana Pasal 1004 disediakan bagi Indonesia untuk membantu konstruksi pusat-pusat pelatihan, termasuk juga sejumlah US$354.000 untuk konstruksi Pusat Pelatihan Polisi Perairan di Jakarta. Pada bulan Oktober 2007 program tersebut diperbaharui sampai dengan tahun 2011.

PELATIHAN DAN PERLENGKAPAN BAGI ANGKATAN KEPOLISIAN

ESF: Economic Support Fund (Dana Pendukung Perekonomian)

Menurut State Department, program ESF menyediakan dana bagi negara-negara asing dengan tujuan mewujudkan stabilitas, pembangunan, dan keamanan. Dana melalui ESF disediakan  dalam konteks pencapaian tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang lebih luas, dan karenanya hanya sebagian kecil yang dialokasikan bagi angkatan bersenjata, itu pun biasanya angkatan kepolisian. Antara tahun 2001 sampai 2004, Amerika Serikat menyediakan US$23,2 juta ESF untuk mendukung angkatan kepolisian Indonesia. Di tahun 2005 Indonesia menerima US$68.480.000 ESF; Di tahun 2006 sebesar US$69.300.000. Permintaan di tahun 2007 adalah US$80.000.000 dan US$60.000.000 telah dimintakan untuk tahun 2008.

Timor Timur juga menerima ESF. Menurut State Department, tidak ada dana ESF yang digunakan untuk pelatihan angkatan kepolisian di Timor Timur. Akan tetapi USAID menyediakan “dukungan kepada pemerintah dan badan-badan dalam dewan perwakilan rakyat yang bertanggungjawab untuk melakukan pengamatan dan pengawasan serta penjaminan bahwa penduduk sipil mengetahui tanggung jawab polisi dan militer serta hukum yang berlaku.

Antara tahun 1999 sampai dengan 2004 Timor Timur memperoleh US$165 juta dari ESF, yang meliputi US$23.036.000 di tahun 2004. Disebutkan bahwa tujuan dari bantuan ini adalah untuk “mendukung perkembangan masyarakat madani, demokrasi, dan lembaga ekonomi di Timor Timur…” Tujuan yang dicanangkan oleh USAID bagi Timor Timur untuk tahun 2005-2009 adalah untuk menolong negara tersebut tumbuh sebagai “sebuah model bagi negara-negara berkembang, demokrasi yang dewasa dengan perekonomian bebas yang sejahtera”. Di tahun 2005 Timor Timur menerima sebesar US$21.824.000 ESF. Di tahun 2006 Congress mendapatkan sebesar US$18.810.000 bagi Timor Timur. Untuk tahun 2007 Pemerintahan Bush memohonkan sebesar US$13.500.000 dan untuk tahun 2008 sebesar US$8.640.000.

ICITAP: International Criminal Investigative Training and Assistance Program (Program Pelatihan dan Bantuan Penyidikan Tindak Pidana Internasional)

ICITAP diselenggarakan oleh Departement of Justice (DOJ)(Departement Kehakiman Amerika Serikat)  untuk melatih angkatan kepolisian dan aparat kehakiman asing. Tujuannya adalah “perkembangan angkatan kepolisian dalam konteks operasi menjaga perdamaian internasional” dan “peningkatan kemampuan angkatan kepolisian di negara-negara demokrasi muda.” Indonesia pertama kali menerima dana ICITAP di tahun 1999. Jumlah bantuan ini ditingkatkan setelah angkatan kepolisian dipisahkan dari angkatan bersenjata di bulan Juli 2000. DOJ menjelaskan bahwa tujuan utama ICITAP di Indonesia adalah membantu “transisi dari angkatan bersenjata menjadi badan sipil yang berkomitmen untuk secara demokratis mengawasi praktek-praktek dan standar internasional bagi perlindungan hak asasi manusia.” Akan tetapi, telah timbul keragu-raguan mengenai komitmen “perlindungan hak asasi manusia” dalam pelatihan-pelatihan ICITAP. Sebuah laporan dari Government Accountability Office (Kantor Akuntabilitas Pemerintah) Amerika Serikat di bulan July 2005 menyatakan bahwa “tidak ditemukan bukti bahwa para aparat penegak hukum Indonesia yang telah menerima pelatihan ICITAP terlebih dahulu diperiksa keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum Oktober 2004.” Bahkan, laporan itu menyebutkan bahwa di antara para peserta latih “terdapat 32 orang aparat kepolisian dari Brigade Mobil (BRIMOB), unit kepolisian yang terkenal reputasi negatifnya melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan karena itu seharusnya sesuai dengan kebijakan State Department tidak diperbolehkan menerima dana pelatihan dari Amerika Serikat”.

Timor Timur juga menerima bantuan melalui ICITAP. Terdapat tiga bidang yang menjadi fokus bantuan ICITAP di Timor Timur: “Pelatihan dasar supervisi dan kemampuan manajemen”, “pengembangan kebijakan dan prosedur”, serta “pendirian program pelatihan petugas di lapangan.”

NADR: Non-proliferation, Anti-terrorism, Demining, and Related Programs (Non-Proliferasi, Anti-Terorisme, Pembersihan Ranjau dan Program Terkait)

Anggaran NADR dikelola oleh Department of State. NADR terdiri dari sejumlah program yang meliputi 3 kategori utama: Non-Proliferasi, Anti-Terorisme, serta Stabilitas Regional dan Bantuan Kemanusiaan. Hampir semua dana NADR bagi Indonesia adalah untuk Anti-Terrorism Assistance (ATA)(Bantuan Kontra-Terorisme). Sejumlah kecil dana NADR diperuntukkan bagi Export Control and Border Security Assistance (EXBS)(Bantuan Pengamanan Lintas Batas Negara dan Pengawasan Ekspor). Dalam beberapa tahun terakhir anggaran Counterterrorism Financing (CTF)(Pendanaan Kontra-Terorisme) melalui NADR menjadi semakin besar jumlahnya, hal mana ditujukan untuk mematikan pendanaan terorisme. Lebih dari US$30 juta dana ATA telah dialokasikan bagi Indonesia sejak tahun 2002. Unit Kepolisian Detasemen 88, unit kepolisian khusus yang didirikan dengan pengawasan dari pemerintah Amerika Serikat dan dilatih dengan pendanaan dari ATA, didakwa bertanggung jawab atas pelanggaran serius hak asasi manusia. Dana NADR-ATA  untuk tahun 2005 berjumlah total US$5.987.000. Diperkirakan bahwa dana NADR-ATA untuk tahun 2006 adalah sebesar US$5.542.000. Permohonan dana untuk tahun 2007 adalah sebesar US$6.141.000 dan untuk tahun 2008 adalah sebesar 5.905.000 yang mana sebesar US$4.200.000 adalah untuk bantuan ATA.

Di tahun 2005 Indonesia menerima sebesar US$275.000 melalui dana NADR-EXBS. Sebesar US$450.000 dana EXBS diberikan di tahun 2006. State Department memohonkan dana sebesar US$450.000 untuk tahun 2007 dan sebesar US$490.000 untuk tahun 2008. Di tahun 2005 Indonesia tidak menerima dana CTF, akan tetapi menerima sebesar US$201.000 di tahun 2006. Permohonan dana CTF untuk tahun 2007 adalah sebesar US$1.180.000 dan untuk tahun 2008 sebesar US$465.000. Sejumlah US$750.000 telah dimohonkan bagi Terrorist Interdiction Program (Program Interdiksi Teroris).

INL/INCLE: International Narcotics and Law Enforcement (Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum)

INCLE diselenggarakan melalui Bureau for International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL)(Biro Urusan Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum), agensi tertinggi dalam jajaran State Department yang berurusan dengan kebijakan obat-obat terlarang. Disebutkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk melakukan kontrol atas narkotika, sekalipun akhir-akhir ini menurut penjelasan anggaran belanja tahun 2006 INCLE juga meliputi “upaya penegakan hukum yang lebih luas dan terpadu untuk memerangi semua bentuk ancaman kriminal, obat terlarang, dan terorisme”. Setelah pemisahan angkatan kepolisian Indonesia dari angkatan bersenjata di bulan Juli 2000, Amerika Serikat mulai memberikan pelatihan bagi kepolisian Indonesia. Tidak ada bantuan INCLE untuk Indonesia di tahun 2005; namun US$4.950.000 bantuan diberikan di tahun 2006. Permohonan yang diajukan untuk tahun 2007 adalah US$4.700.000, dan untuk tahun 2008 adalah sebesar US$10.050.000.

Timor Timur menerima bantuan INCLE untuk pelatihan angkatan kepolisian. Meskipun dana INCLE tidak diterima di tahun 2005, namun Timor Timur menerima secara total sebesar US$1.485.000 di tahun 2006. Tidak terdapat permohonan bantuan INCLE untuk tahun 2007, namun untuk tahun 2008 sejumlah US$1.010.000 telah dimohonkan.

Pelatihan DEA

Pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh Drug Enforcement Administration (DEA)(Administrasi Penegakan Hukum mengenai Obat-Obatan Terlarang), terdiri dari seminar-seminar penegakan hukum tingkat dasar dan mahir, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan penegakan hukum luar negeri untuk mengimplementasikan program-program kontra narkotika secara mandiri. Angkatan Kepolisian Indonesia hanya satu kali berpartisipasi dalam program ini sepanjang tahun 2000 sampai dengan 2004, dan sekali lagi di tahun 2006.

Translation by

lihat juga:

CTFP: Regional Defense Counterterrorism Fellowship Program/Regional Defense Combating Terrorism Program (Program Kerekanan Pertahanan dan Keamanan untuk Kontra-Terorisme Regional / Program Memerangi Terorisme dan Pertahanan Regional)
DCS: Direct Commercial Sales (Penjualan Komersial Langsung)
EDA: Excess Defense Articles (Surplus/Kelebihan Persediaan Peralatan Hankam)
ESF: Economic Support Fund (Dana Pendukung Perekonomian)
FMF: Foreign Military Financing (Pendanaan bagi Militer Asing)
FMS: Foreign Military Sales (Penjualan kepada Militer Asing)
ICITAP: The International Criminal Investigative Training and Assistance Program (Program Pelatihan dan Bantuan Penyidikan Tindak Pidana Internasional)
IMET: International Military and Education Training (Pelatihan Pendidikan Militer Internasional)
INL/INCLE: International Narcotics and Law Enforcement (Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum)
Joint Military Exercises (Latihan Militer Bersama)
JCET: Joint Combined Exchange Training (Pelatihan Pertukaran Gabungan Terpadu )
NADR: Non-proliferation, Anti-terrorism, Demining, and Related Programs (Non-Proliferasi, Anti-Terorisme, Pembersihan Ranjau dan Program Terkait)
Regional Centers for Security Studies (Pusat Regional bagi Studi Pertahanan dan Keamanan)
E-IMET: Expanded International Military Education and Training  (Pelatihan Pendidikan Militer Internasional yang Diperluas Cakupannya)
Section 1004 Counter Drug Assistance (Pasal 1004 Bantuan untuk Kontra Obat-Obat Terlarang)
Section 1206 (Pasal 1206)